Membaca buku setebal 344 halaman ini, kita akan mendapatkan kesan hasil pemikiran yang benar-benar ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jauh dari kesan "sembrono" atau gegabah dalam menyikapi hukum-hukum Islam hasil analisa (baca: ijtihad) ulama salaf yang ingin direlevansikan dengan zaman oleh sebagian kalangan. Hal ini tidak lepas dari kompetensi kedua penulis Dr.Jamaluddin Athiyyah Muhammad (Mesir) dan Prof. Dr. Wahbah Zuhaily (Syiria) yang sudah begitu kondang dengan aktifitas keilmuannya.
Buku yang merupakan salah satu bagian dari kumpulan Hiwarat li Qarnin Jadid (Dialog untuk era modernisme) ini terbagi dalam tiga bagian. Pertama, karya tulis Dr.Jamaluddin Athiyyah sebanyak 142 halaman. Bagian kedua, karya Dr.Wahbah Zuhaily sebanyak 79 halaman, dan Ta`qibat (Komentar dan kritik) antara kedua ulama tersebut sebanyak 34 halaman.
Dr. Jamaluddin membagi pemaparannya menjadi dua bagian besar. Pertama, berhubungan dengan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam usaha inovasi fiqih,dan kedua tentang sample penyusunan fiqih model baru yang menjadi usulannya.
Pada bagian pertama Dr. Jamal menawarkan 12 terobosan untuk pembaharuan fiqih yang mencakup materi fiqih dan materi yang perlu diinovasi; usaha "menghidupkan ruh" pada penulisan fiqih; perlunya studi perbandingan antar madzhab dan UU positif; selalu mengaitkan fiqih dengan aktifitas aktual; dan lain sebagainya.
Pada tiap langkah Dr.jamal memperinci dan menjelaskan usulannya dengan begitu hati-hati namun dinamis.
Bagian kedua, doktor kelahiran Mesir 1928 ini membahas usulannya dalam usaha penyusunan fiqih baru yang terdiri dari 16 pembagian besar. Pada tiap bagian,dia menyertakan contoh-contoh kitab modern yang sudah dipublikasikan.
Sedangkan Prof. Dr. Wahbah Zuhaily yang saat ini sudah memiliki lebih dari 50 karangan kitab, memaparkan makalahnya dalam beberapa poin besar, yaitu ; Musytamalatu as Syari`ah (cakupan syareat) ; pensyareatan (Tasyri`),fiqih dan logika ; kebutuhan akan inovasi dan jangkauannya; bagian-bagian yang tidak boleh diubah (stagnan) dan yang boleh diubah dalam syareat; kemampuan Mujaddid (Pembaharu) dan Mujtahid; hukum fiqih yang bisa diinovasi dan yang tidak bisa diinovasi; ukuran-ukuran dalam tajdid yang diambil dari qowaid fiqh (kaidah-kaidah fiqih), maqoshid, sumber tasyri` (pensyareatan) baik yang ada nashnya maupun yang tidak ada; metode pembaharuan,contoh dan praktek.
Buku terbitan Dar al fikr al Muashir ini kemudian ditutup dengan dialog antara kedua penulis; berisi poin-poin yang disepakatikedua pihak,serta catatan dan komentar pada tiap paragrap tulisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar