Kamis, 02 Oktober 2014

Langkah Pesantren Dalam Membendung Ideologi Politik Islam Radikal


Royyan Habibi A.Z - Santri PP. Besuk Pasuruan
 Menarik membaca opini mengenai radikalisme islam di Kompas minggu kemarin. Opini tersebut pada intinya ingin mempertanyakan “atas dasar apa ISIS dilarang di Indonesia? jika pelarangannya hanya karena masalah ideologi khilafahnya, lalu mengapa ormas yang mengusung ideologi serupa tidak dilarang?”

ISIS sebagai kelompok yang mengusung ide tentang khilafah pada dasarnya bukanlah fenomena baru, banyak kelompok lain yang juga mengusung ide serupa dengan ISIS. Ide yang di usung mereka kebanyakan membicarakan seputar khilafah, formalisasi syariat dan hal lain yang berkaitan dengan sistem kenegaraan yang mereka anggap sebagai sebuah sistem 'islami'. Mereka memiliki kecendurungan pemahaman bahwa politik merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan (integral) dari agama. Agama tanpa adanya politik dalam anggapan mereka tidak akan dapat ditegakkan. Sehingga membuat suatu sistem pemerintahan sebagaimana yang mereka ‘khayalkan’ menjadi suatu kewajiban atau  bahkan dianggap sebagai pilar (rukun) dari islam.

Dampaknya,  sistem lain seperti demokrasi dianggapnya sebagai bid’ah, pancasila dianggap taghut, hanya karena ide  tersebut yang menciptakan adalah manusia. Sementara itu, sistem pemerintahan dengan pola khilafah bagi mereka merupakan sistem yang berasal dari Tuhan dan akan tetap relevan hingga kini. Jika khilafah tidak segera ditegakkan. Maka menurut anggapan  mereka, seluluruh umat Islam akan berkonsekuensi mendapatkan dosa. 

Kelompok semacam ISIS -dengan wacana mengenai agama dan negara yang dimilikinya- bila dibiarkan beraksi dan masuk di Negara Indonesia. Tentu akan mengancam keutuhan bangsa yang sudah sejak 69 tahun kemerdekaan kita pertahankan. Sebab, kelompok semacam ISIS, tidak mengenal watak dasar manusia yang mencintai perdamaian. Dan ISIS juga tidak mengenal relasi (hubungan) antara manusia tanpa memandang latar belakang suku, budaya atau agamanya. Oleh karena itu, sebagai kalangan yang turut berperan dalam mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan bangsa. Maka sudah seharusnya kalangan pesantren mengupayakan diri untuk membendung aliran semacam itu berdiri di Negara kita, Indonesia.

Tulisan ini akan memberikan suatu penegasan mengenai fenomena islam radikal yang getol mengusung ide khilafah dari sisi ia sebagai ideologi politik, bukan sebagai ideologi keagamaan. Karena kelompok islam yang sering membicarakan mengenai sistem kenegaraan tersebut hanyalah merupakan ideologi politik yang sama sekali tidak ada kaitanya dengan agama. Atau bisa jadi kelompok seperti itu hanyalah kelompok yang mempolitisi agama dimana agama hanya dijadikan sebagai topeng ide politiknya.

Di sisi lain, tulisan ini juga akan menjelaskan bagaimana sikap kita sebagai insan pesantren yang telah berjasa atas kemerdekaan Negara ini untuk membendung kelompok yang berusaha ingin memecah bela keutuhan bangsa.

ISIS hanyalah ideologi politik

Memahami ISIS sebagai kelompok yang selama ini getol  mengusung ide tentang khilafah, mesti tidak bisa kita kaitkan dengan apapun yang menyagkut dengan agama, karena sudah jelas legalitas paham mereka sama sekali tidak didukung atau berdasarkan atas dalil agama. Baik itu dari sisi aqli (rasio) ataupun naqli (al-quran dan hadits). Kalaupun ada dalil yang digunakan sebagai landasan pemikiran mereka, itupun cenderung dipaksakan dan dipolitisir sesuai dengan pemahamanya. Oleh sebab itu, paham ISIS ataupun yang sejenisnya hanyalah murni sebagai idelogi politik dan tidak berbasis pada agama, apalagi Islam.

 Sebagai ideologi, ia sama sepeti halnya Marxisme atau Sosialisme.  Sama-sama memiliki kepentingan. Bila Marxisme memiliki kepentingan buruh dan Sosialisme memiliki kepentingan persamaan hak. Maka ISIS juga memiliki kepentingan, yaitu mendirikan negara islam dengan pola kepemimpinan khilafah (Islamic state).

Bukti bahwa paham sebagaimana ISIS adalah hanya murni sebagai ideologi politik. Dapat terlihat pada pemahaman mereka terhadap khilafah. Ideologi kelompok semacam ISIS tidak sesuai dengan spirit kewajiban mendirikan pemerintahan itu sendiri. Ketika fungsi khilafah adalah untuk menegakan agama di tengah-tengah umat. Agar umat dapat melaksanakan ajaran agamanya. Namun ketika agama dapat dijalankan tanpa khilafah kelompok radikal sebagaimana ISIS tetap mempertahankan ide khilafahnya. Terbukti dengan kepemimpinan model presiden dan Negara menganut sistem demokrasi dimana agama tetap dapat dijalankan oleh masing-masing pemeluknya. Mereka tetap saja ngotot mendirikan khilafah. Dari situ jelas, bahwa kepentingan ISIS hanyalah murni untuk mendapatkan kekuasaan, bukan untuk memperjuangkan agama.

Politik dan agama

Disini menarik untuk mengutip pendapat Ali Abd Raziq mengenai otoritas Nabi terhadap umatnya. Dan dari pendapatnya tersebut kita dapat memahami mengapa dalam Islam tidak ada satupun dalil yang membicarakan mengenai pola model politik yang harus diterapkan.

Menurut Ali Abd Raziq, Nabi Muhammad SAW. semata-mata adalah seorang Rasul saja yang punya misi mendakwahkan ajarannya, dan tidak bermaksud untuk mendirikan Negara, serta tidak mempunyai kekuasaan duniawi maupun pemerintahan, terlebih mendirikan kerajaan.

 Senada dengan Ali Abd Raziq, adalah sosiolog muslim Ibnu Khaldun, beliau mengungkapkan bahwa Nabi adalah seorang Rasul yang diutus untuk kepentingan syariat, bukan untuk mengajari masalah kedokteran atau hal-hal urusan dunia lainya (termasuk politik). Berkaiatan dengan urusan duniawi ini Nabi memberikan suatu pernyataan “kalian lebih mengerti mengenai urusan dunia kalian”

Dengan demikian berarti secara tidak langsung bagi Abd Raziq dan Ibnu Khaldun, politik bukanlah merupakan bagian dari ajaran keagamaan. Politik merupakan urusan duniawi yang terus akan mengalami dinamismenya. Sehingga urusanya diserahkan penuh pada umat untuk menentukan model politik bagaimana yang akan diterapkan, asal tetap mencerminkan kemaslahatan.

Oleh sebab itu, wajar apabila Gus Dur dengan mengutip apa yang dikemukakan oleh Munawir Syadzali pada satu kesempatan. Menjelaskan bahwa "pemikir teoritis politik besar Islam tidaklah mencari pola idealisasi bentuk negara yang islami. Akan tetapi, justru menekankan penggunaan bentuk negara yang sudah ada". Karena pada kenyatanya, menerapkan sistem pemerintahan dengan pola model khilafah yang dianggap sebagai bentuk negara 'islami' ternyata justru memiliki banyak kekurangan bila diterapkan pada masa sekarang. Sebab sistem tersebut cenderung stagnan (mandek) tidak berkembang. Hanya berputar-putar soal bai’at, ahdu, ahl hall wal aqd (parlemen) tanpa ada koreksi pembenahan. Sementara sistem pemerintahan lain berjalan dinamis dan koreksi untuk pembenahan terus dilakukan demi mencari sistem yang terbaik.

Radikalisme di Indonesia

Fenomena radikalisme dengan mengusung tema khilafah, penerapan syariat dsb.  di Indonesia sebenarnya sudah dapat dibaca kemunculanya mulai pada waktu negeri ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara. Mereka menentang keputusan tersebut dan hal itu berjalan hingga kini. Mereka mungkin tak berani menentang Pancasila secara terbuka. Namun, kebanyakan mereka menganggap Pancasila sama dan sejajar dengan demokrasi, dan HAM, ideologi ciptaan manusia yang tak pantas di’pertuhankan’. Cepat atau lambat mereka berniat menggulinggkan dan menggantikanya dengan hukum Tuhan.

Akan tetapi meski begitu, negeri ini tidak bisa mencegah ideologi semacam diatas bila ide-ide tersebut hanya bersemayam dalam pikiran. Se-ekstrim apapun ide suatu kelompok bila hanya ada pada pikiran, bukan dalam bentuk aksi. Maka tidak boleh untuk dilarang, karena hal itu hanya akan mengakibatkan keterbatasan pemikiran di negeri ini. Pembungkaman pikiran berimplikasi pada indeks kebebasan sebagai prasyarat demokrasi.

Dalam langkahnya, untuk membendung kelompok Islam radikal -menurut penulis- kalangan pesantren mesti menerapkan dua cara. (1) struktural dan (2) kultural. Sebab, untuk merespon gerakan radikalisme islam  di Indonesia, mesti butuh peraturan perundang-undangan yang mengatur “ketidak bebasan” warga negara menyebarluaskan, mengampanyekan, mengajak orang lain, untuk bersama-sama memusuhi dan atau hendak menggulingkan salah satu dari Pancasila, UUD1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Untuk itu, pesantren mesti terjun langsung dalam percaturan politik sebagai langkah membendung aliran islam radikal yang sekarang ini sudah mulai berani memasuki ranah itu (politik).

Selain secara struktural, respon secara kultural pun juga perlu, dalam hal ini orang-orang pesantren mesti turut membendung gerakan radikal yang mengatasnamakan islam itu dengan jalan dialog, diskusi atau perang wacana dengan tetap menjaga etika dan moral sebagai seorang muslim, lebih-lebih sebagai seorang santri.

 Akhirnya, sebagai penutup saya kutipkan apa yang dikatakan oleh Prof. Said Aqil Siradj pada waktu pertemuan dengan para kiyai disalah satu hotel di Surabaya. “Nabi Muhammad sudah memprediksikan kemunculan radikalisme islam ini. Oleh karenanya gus-gus jangan berlindung dibalik tembok pesantrenya terus, beri respon terhadap mereka”. [RH]

1 komentar: