Royyan Habibi
A.Z - Santri PP. Besuk Pasuruan
Menarik membaca opini mengenai
radikalisme islam di Kompas minggu kemarin. Opini tersebut pada intinya ingin
mempertanyakan “atas dasar apa ISIS dilarang di Indonesia? jika pelarangannya
hanya karena masalah ideologi khilafahnya, lalu mengapa ormas yang mengusung
ideologi serupa tidak dilarang?”
ISIS sebagai kelompok yang
mengusung ide tentang khilafah pada dasarnya bukanlah fenomena baru, banyak
kelompok lain yang juga mengusung ide serupa dengan ISIS. Ide yang di usung
mereka kebanyakan membicarakan seputar khilafah, formalisasi syariat dan hal
lain yang berkaitan dengan sistem kenegaraan yang mereka anggap sebagai sebuah
sistem 'islami'. Mereka memiliki kecendurungan pemahaman bahwa politik
merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan (integral) dari agama. Agama
tanpa adanya politik dalam anggapan mereka tidak akan dapat ditegakkan.
Sehingga membuat suatu sistem pemerintahan sebagaimana yang mereka ‘khayalkan’
menjadi suatu kewajiban atau bahkan
dianggap sebagai pilar (rukun) dari islam.
Dampaknya, sistem lain seperti demokrasi dianggapnya
sebagai bid’ah, pancasila dianggap taghut, hanya karena ide tersebut yang menciptakan adalah manusia.
Sementara itu, sistem pemerintahan dengan pola khilafah bagi mereka merupakan
sistem yang berasal dari Tuhan dan akan tetap relevan hingga kini. Jika
khilafah tidak segera ditegakkan. Maka menurut anggapan mereka, seluluruh umat Islam akan berkonsekuensi mendapatkan dosa.
Kelompok semacam ISIS -dengan wacana mengenai agama dan negara yang
dimilikinya- bila dibiarkan beraksi dan masuk di Negara Indonesia. Tentu akan mengancam keutuhan bangsa yang sudah sejak 69 tahun
kemerdekaan kita pertahankan. Sebab, kelompok semacam ISIS, tidak mengenal watak dasar manusia
yang mencintai perdamaian. Dan ISIS juga tidak mengenal relasi (hubungan)
antara manusia tanpa memandang latar belakang suku, budaya atau agamanya. Oleh karena itu, sebagai kalangan yang turut berperan dalam
mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan bangsa. Maka sudah seharusnya kalangan
pesantren mengupayakan diri untuk membendung aliran semacam itu berdiri di
Negara kita, Indonesia.
Tulisan ini akan memberikan suatu
penegasan mengenai fenomena islam radikal yang getol mengusung ide
khilafah dari sisi ia sebagai ideologi politik, bukan sebagai ideologi
keagamaan. Karena kelompok islam yang sering membicarakan mengenai sistem
kenegaraan tersebut hanyalah merupakan ideologi politik yang sama sekali tidak
ada kaitanya dengan agama. Atau bisa jadi kelompok seperti itu hanyalah
kelompok yang mempolitisi agama dimana agama hanya
dijadikan sebagai topeng ide politiknya.
Di sisi lain, tulisan ini
juga akan menjelaskan bagaimana sikap kita sebagai insan pesantren yang telah
berjasa atas kemerdekaan Negara ini untuk membendung kelompok yang berusaha
ingin memecah bela keutuhan bangsa.
ISIS hanyalah ideologi
politik
Memahami ISIS sebagai
kelompok yang selama ini getol mengusung ide tentang khilafah, mesti tidak bisa
kita kaitkan dengan apapun yang menyagkut dengan agama, karena sudah jelas
legalitas paham mereka sama sekali tidak didukung atau berdasarkan atas dalil agama.
Baik itu dari
sisi aqli (rasio) ataupun naqli (al-quran dan hadits). Kalaupun ada dalil yang digunakan sebagai
landasan pemikiran mereka, itupun cenderung dipaksakan dan dipolitisir sesuai
dengan pemahamanya. Oleh sebab itu, paham ISIS ataupun yang sejenisnya hanyalah
murni sebagai idelogi politik dan tidak berbasis pada agama, apalagi Islam.
Sebagai ideologi, ia sama sepeti halnya Marxisme
atau Sosialisme. Sama-sama memiliki
kepentingan. Bila Marxisme memiliki kepentingan buruh dan Sosialisme memiliki
kepentingan persamaan hak. Maka ISIS juga memiliki kepentingan, yaitu
mendirikan negara islam dengan pola kepemimpinan khilafah (Islamic state).
Bukti bahwa paham sebagaimana ISIS
adalah hanya murni sebagai ideologi politik. Dapat terlihat pada pemahaman
mereka terhadap khilafah. Ideologi kelompok semacam ISIS tidak sesuai dengan
spirit kewajiban mendirikan pemerintahan itu sendiri. Ketika fungsi khilafah
adalah untuk menegakan agama di tengah-tengah umat. Agar umat dapat
melaksanakan ajaran agamanya. Namun ketika agama dapat dijalankan tanpa
khilafah kelompok radikal sebagaimana ISIS tetap mempertahankan ide
khilafahnya. Terbukti dengan kepemimpinan model presiden dan Negara menganut sistem
demokrasi dimana agama tetap dapat dijalankan oleh masing-masing pemeluknya.
Mereka tetap saja ngotot mendirikan khilafah. Dari situ jelas, bahwa
kepentingan ISIS hanyalah murni untuk mendapatkan kekuasaan, bukan untuk
memperjuangkan agama.
Politik dan agama
Disini menarik untuk mengutip
pendapat Ali Abd Raziq mengenai otoritas Nabi terhadap umatnya. Dan dari
pendapatnya tersebut kita dapat memahami mengapa dalam Islam tidak ada satupun
dalil yang membicarakan mengenai pola model politik yang harus diterapkan.
Menurut Ali Abd Raziq, Nabi
Muhammad SAW. semata-mata adalah seorang Rasul saja yang punya misi
mendakwahkan ajarannya, dan tidak bermaksud untuk mendirikan Negara, serta
tidak mempunyai kekuasaan duniawi maupun pemerintahan, terlebih mendirikan
kerajaan.
Senada dengan Ali Abd Raziq, adalah sosiolog
muslim Ibnu Khaldun, beliau mengungkapkan bahwa Nabi adalah seorang Rasul yang
diutus untuk kepentingan syariat, bukan untuk mengajari masalah kedokteran atau
hal-hal urusan dunia lainya (termasuk politik). Berkaiatan dengan urusan
duniawi ini Nabi memberikan suatu pernyataan “kalian lebih mengerti mengenai
urusan dunia kalian”
Dengan demikian berarti secara
tidak langsung bagi Abd Raziq dan Ibnu Khaldun, politik bukanlah merupakan
bagian dari ajaran keagamaan. Politik merupakan urusan duniawi yang terus akan
mengalami dinamismenya. Sehingga urusanya diserahkan penuh pada umat untuk
menentukan model politik bagaimana yang akan diterapkan, asal tetap
mencerminkan kemaslahatan.
Oleh sebab itu, wajar apabila Gus
Dur dengan mengutip apa yang dikemukakan oleh Munawir Syadzali pada satu kesempatan.
Menjelaskan bahwa "pemikir teoritis politik besar Islam tidaklah mencari
pola idealisasi bentuk negara yang islami. Akan tetapi, justru menekankan
penggunaan bentuk negara yang sudah ada". Karena pada kenyatanya,
menerapkan sistem pemerintahan dengan pola model khilafah yang dianggap sebagai
bentuk negara 'islami' ternyata justru memiliki banyak kekurangan bila
diterapkan pada masa sekarang. Sebab sistem tersebut cenderung stagnan (mandek)
tidak berkembang. Hanya berputar-putar soal bai’at, ahdu, ahl hall wal aqd (parlemen)
tanpa ada koreksi pembenahan. Sementara sistem pemerintahan lain berjalan
dinamis dan koreksi untuk pembenahan terus dilakukan demi mencari sistem yang
terbaik.
Radikalisme
di Indonesia
Fenomena radikalisme dengan
mengusung tema khilafah, penerapan syariat dsb. di Indonesia sebenarnya sudah dapat dibaca
kemunculanya mulai pada waktu negeri ini menjadikan Pancasila sebagai ideologi
Negara. Mereka menentang keputusan tersebut dan hal itu berjalan hingga kini.
Mereka mungkin tak berani menentang Pancasila secara terbuka. Namun, kebanyakan
mereka menganggap Pancasila sama dan sejajar dengan demokrasi, dan HAM,
ideologi ciptaan manusia yang tak pantas di’pertuhankan’. Cepat atau lambat
mereka berniat menggulinggkan dan menggantikanya dengan hukum Tuhan.
Akan tetapi meski begitu, negeri
ini tidak bisa mencegah ideologi semacam diatas bila ide-ide tersebut hanya
bersemayam dalam pikiran. Se-ekstrim apapun ide suatu kelompok bila hanya ada
pada pikiran, bukan dalam bentuk aksi. Maka tidak boleh untuk dilarang, karena
hal itu hanya akan mengakibatkan keterbatasan pemikiran di negeri ini.
Pembungkaman pikiran berimplikasi pada indeks kebebasan sebagai prasyarat
demokrasi.
Dalam langkahnya, untuk membendung kelompok Islam
radikal -menurut
penulis- kalangan
pesantren mesti menerapkan dua cara. (1) struktural dan (2) kultural. Sebab, untuk merespon gerakan
radikalisme islam di Indonesia, mesti
butuh peraturan perundang-undangan yang mengatur “ketidak bebasan” warga negara
menyebarluaskan, mengampanyekan, mengajak orang lain, untuk bersama-sama
memusuhi dan atau hendak menggulingkan salah satu dari Pancasila, UUD1945,
NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Untuk itu, pesantren mesti terjun langsung dalam
percaturan politik sebagai langkah membendung aliran islam radikal yang
sekarang ini sudah mulai berani memasuki ranah itu (politik).
Selain secara struktural, respon
secara kultural pun juga perlu, dalam hal ini orang-orang pesantren mesti turut
membendung gerakan radikal yang mengatasnamakan islam itu dengan jalan dialog, diskusi atau perang wacana dengan tetap menjaga
etika dan moral sebagai seorang muslim,
lebih-lebih sebagai seorang
santri.
Akhirnya, sebagai penutup saya kutipkan apa
yang dikatakan oleh Prof. Said Aqil Siradj pada waktu pertemuan dengan para
kiyai disalah satu hotel di Surabaya. “Nabi Muhammad sudah memprediksikan
kemunculan radikalisme islam ini. Oleh karenanya gus-gus jangan berlindung
dibalik tembok pesantrenya terus, beri respon terhadap mereka”. [RH]
HTI anyiiiinnnnggg....
BalasHapus